Syracusebroadband.org – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menindak tegas praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai upaya serius mengatasi anomali pangan. Penanganan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Saber), yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.
Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah penemuan praktik pengoplosan beras SPHP untuk dijual seolah-olah sebagai beras medium. “Mereka berjualan layaknya beras medium biasa. Ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB,” tegas Ketut.
Program beras SPHP, yang diperpanjang hingga Februari 2026, bertujuan untuk menjamin pasokan beras dengan harga yang terjangkau. Beras SPHP dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berbeda di setiap zona, yakni Rp12.500 per kilogram di Zona 1 dan Rp13.500 di Zona 3. Untuk itu, pengemasan ulang atau repacking beras SPHP yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran yang harus diusut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda NTB. Pelaksanaan penyelidikan menemukan adanya praktik pengemasan ulang beras yang melanggar standar mutu. Kombes Pol FX Endriadi dari Polda NTB menjelaskan bahwa tindakan tersebut merugikan konsumen dan negara, karena identitas beras SPHP dihilangkan untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Dalam penggerebekan, Satgas Saber NTB berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 140 karung beras siap edar dan berbagai alat pengemasan. Kejadian ini menambah fokus pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan.