Syracusebroadband.org – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peranan krusial dalam konteks pemerintahan dan demokrasi. Salah satu sila yang paling penting, yaitu Sila Keempat, menekankan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kunci untuk menjaga esensi demokrasi di tanah air.
Sila Keempat menggarisbawahi bahwa kedaulatan terletak pada rakyat, dan setiap keputusan harus melalui musyawarah demi mencapai mufakat. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan rakyat tidak bersifat otoriter, melainkan melalui pertimbangan yang moral dan bijak. Dalam praktiknya, nilai ini tercermin melalui lembaga legislatif seperti DPR dan DPD, di mana mandat rakyat diwakili untuk menetapkan kebijakan yang berlaku.
Namun, tantangan muncul saat implementasi nilai musyawarah dalam pengambilan keputusan sering kali tereduksi menjadi voting. Beberapa pihak mengkritik bahwa ini bertentangan dengan demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah. Menanggapi hal ini, ahli politik Prof Mahfud MD menegaskan bahwa pemilu hanyalah salah satu ekspresi dari demokrasi, dan musyawarah tetap menjadi jantungnya.
Lebih lanjut, meskipun struktur pemerintahan menyediakan ruang untuk musyawarah, sering kali proses ini terjebak dalam formalitas tanpa substansi yang mendalam. Banyak rakyat merasa hanya sebagai penonton dalam proses politik, sehingga partisipasi aktif menjadi tantangan tersendiri. Tanpa keberanian dan kesadaran publik untuk terlibat, hak demokrasi akan tergerus.
Penting untuk memahami bahwa musyawarah bukan sekadar warisan, tetapi merupakan tanggung jawab setiap individu. Dengan menghidupkan nilai musyawarah, diharapkan peran serta rakyat dalam proses politik akan semakin nyata, menjadikan demokrasi Indonesia lebih bermartabat dan representatif.