Site icon syracusebroadband.org

Indonesia Luncurkan Inisiatif Penguatan Identitas Halal

[original_title]

Syracusebroadband.org – Kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Meskipun dikenal sebagai konsumen besar produk halal, Indonesia selama ini belum menjadi produsen utama di sektor tersebut. Produk dari negara lain, seperti Malaysia dan Thailand, mendominasi pasar domestik, sedangkan produk lokal kesulitan menembus pasar ekspor.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar konsumen menjadi pemain utama dalam industri halal global. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sertifikasi halal wajib diimplementasikan secara bertahap. Usaha menengah dan besar harus memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024, sedangkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor diberi batas hingga Oktober 2026.

Untuk mendukung regulasi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengelola proses sertifikasi dan pengawasan, dengan fokus pada UMK yang akan mendapat sertifikasi gratis melalui program SEHATI. Targetnya, 1,35 juta sertifikat akan dikeluarkan pada tahun 2026.

Selain aspek religius, label halal kini dilihat dari perspektif ekonomi dan daya saing. Kebijakan WHO 2026 menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produsen, sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Lebih dari 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga telah ditempatkan di berbagai daerah untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Ini adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem halal yang solid di Indonesia.

Exit mobile version