Syracusebroadband.org – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memutuskan untuk memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid. Dalam keputusan yang dibacakan pada Rabu (10/6), nilai uang pengganti yang harus dibayar Kerry meningkat menjadi Rp13,4 triliun, dari sebelumnya Rp2,9 triliun.
Hakim Ketua Budi Susilo menyebutkan bahwa alasan penambahan nilai uang pengganti ini berdasarkan perhitungan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh tindakan terdakwa, yang diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun. Hakim juga memperingatkan bahwa jika Kerry tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
Selain itu, jika kekayaan Kerry tidak mencukupi untuk menutupi jumlah uang pengganti, dia dapat menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara itu, hukuman pokok yang dijatuhkan oleh majelis hakim tetap 15 tahun penjara.
Di sisi lain, majelis hakim menurunkan denda yang harus dibayar terdakwa. Denda yang dijatuhkan kini sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan, lebih rendah dari vonis awal yang mencapai Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta fasilitas sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Tindakannya ini merugikan keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun, serta memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Kerry dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![Vonis Uang Pengganti untuk Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 T | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/06/1781111230_d48a479c3ac2ce24eeb4.png)