Syracusebroadband.org – Dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp24 miliar. Uang sebesar itu dapat digunakan untuk pembangunan 400 rumah atau perbaikan jalan sepanjang 60 kilometer. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers terkait penahanan Fadia, yang berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Fadia, terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp46 miliar. Uang tersebut berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026. Namun, diketahui bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya berjumlah Rp22 miliar.
Kasus ini menggambarkan besarnya potensi kerugian yang dialami negara akibat praktik korupsi. Penahanan Fadia Arafiq oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat menjadi langkah awal untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel di pemerintahan daerah.
Sementara itu, kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, yang menantikan konsekuensi hukum bagi para pelaku. Diharapkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dapat menjadi sanksi yang efektif dan memberikan efek jera bagi setiap individu yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa depan.
![Uang Rp24 Miliar Cukup untuk Membangun 400 Rumah atau 60 Km Jalan | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/03/dugaan-korupsi-bupati-fadia-arafiq-kpk-uang-rp24-miliar-bisa-untuk-bangun-400-rumah-atau-jalan-60-km.jpeg)