Site icon syracusebroadband.org

Subsidi Kesehatan untuk Warga Miskin Dihapus Pemerintah

[original_title]

Syracusebroadband.org – Kebijakan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan bagi 11 juta warga miskin menjadi sorotan publik. Mulai efektif sejak 1 Februari 2026, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang bertujuan untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan. Namun, tindakan ini mengakibatkan banyak masyarakat terkejut, terutama ketika mereka tidak lagi memiliki akses ke layanan kesehatan yang vital.

Banyak warga miskin, termasuk pasien cuci darah, baru mengetahui status kepesertaan mereka yang dinonaktifkan saat berada di fasilitas kesehatan. Situasi ini pun menyulitkan proses reaktivasi yang memakan waktu dan tenaga, berpotensi membahayakan nyawa mereka. Pengurus Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melaporkan beberapa pasien ditolak layanan di rumah sakit karena kartu BPJS mereka tidak aktif.

Adapun penyebab kenapa warga miskin tersebut kehilangan akses ini mencakup kurangnya akurasi data dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional dan penerapan kuota yang ketat untuk peserta PBI. Di satu sisi, beberapa warga mungkin sudah mengalami perbaikan ekonomi, namun di sisi lain, sistem administrasi yang tidak fleksibel menolak akses mereka meskipun masih berada dalam kategori yang membutuhkan bantuan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas administrasi tersebut dan menekankan bahwa rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis kronis yang butuh perawatan rutin. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk lebih cermat dalam memutakhirkan data untuk memastikan tidak ada nyawa yang terancam akibat kebijakan yang diambil.

Exit mobile version