Site icon syracusebroadband.org

Revisi Permendag Dicadang untuk Dukung Ekosistem E-Commerce

[original_title]

Syracusebroadband.org – Pemerintah Indonesia sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang berkenaan dengan ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan marketplace. Langkah ini diambil setelah banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan biaya administrasi dan logistik yang tinggi dari platform yang mereka gunakan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat diungkapkan secara rinci. “Kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce, tapi detailnya masih dalam diskusi,” ujarnya dalam perayaan Hari Konsumen Nasional di Jakarta pada Minggu.

Regulasi yang ada saat ini mengatur perizinan usaha, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik. Dalam revisi yang direncanakan, Budi menyatakan pentingnya perlindungan produk lokal, termasuk dari UMKM, serta hak-hak konsumen dalam ekosistem digital.

“Tujuan kami adalah untuk melindungi konsumen dan memastikan produk lokal mendapatkan promosi yang lebih baik di e-commerce,” tambah Budi. Dia juga menegaskan perlunya kolaborasi antara pemilik platform dan penjual agar terdapat keseimbangan yang saling menguntungkan dalam operasi e-commerce.

Menteri Budi juga memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk platform dan seller, dilibatkan dalam proses revisi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih baik dan menguntungkan bagi semua pihak. Revisi ini akan mencakup instrumen-instrumen yang perlu ditinjau kembali agar ekosistem perdagangan digital berjalan secara optimal.

Exit mobile version