Site icon syracusebroadband.org

Polemik Kuota Hangus, XLSMART Berikan Penjelasan Lengkap

[original_title]

Syracusebroadband.org – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan konsumen terkait kuota internet telah mencuri perhatian masyarakat sejak diumumkan pada Juli lalu. Hal ini diperkuat oleh surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) yang mengatur operator seluler untuk tidak menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Banyak pihak menginterpretasikan keputusan MK tersebut sebagai larangan bagi operator untuk menyediakan paket internet yang hangus. Merza Fachy, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, memberikan penjelasan terkait isu ini. Dalam sesi Media Sharing yang diadakan di Surabaya pada 4 September 2026, Merza menjelaskan bahwa putusan MK tidak secara eksplisit mengatur layanan internet, termasuk data internet, apakah itu rollover atau non-rollover.

Ia menyatakan, “Putusan ini lebih menekankan pada perlindungan hak konsumen. Untuk paket non-rollover, jika masa berlaku berakhir namun masih ada sisa kuota, maka sisa kuota tersebut juga harus dilindungi.” Di dalam konteks ini, perlindungan konsumen harus dilakukan melalui beberapa cara yang telah dirumuskan dalam putusan MK dan surat edaran dari Komdigi.

Pernyataan Merza mencerminkan upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai hak-hak konsumen di industri telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap operator seluler dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Dengan demikian, isu ini menjadi penting untuk diikuti, mengingat dampaknya terhadap pengalaman pelanggan dalam menggunakan layanan internet.

Exit mobile version