Site icon syracusebroadband.org

Pengusaha Desak Fleksibilitas Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan

[original_title]

Syracusebroadband.org – Sejumlah pelaku usaha melayangkan permintaan kepada pemerintah agar pengaturan alih daya atau outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap bersifat fleksibel. Permohonan tersebut disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, oleh perwakilan dari berbagai sektor, termasuk industri perhubungan dan pertambangan. Mereka menilai bahwa outsourcing menjadi penting untuk menghadapi lonjakan permintaan dan menekan biaya operasional, sambil tetap memperhatikan perlindungan bagi pekerja.

Dalam konteks ini, pelaku usaha menekankan pentingnya mempertahankan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja alih daya, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan adanya pengaturan yang lebih responsif, diharapkan industri dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan permintaan di pasar. Praktik outsourcing, menurut mereka, akan mendukung efisiensi operasional tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

Menyikapi permohonan itu, pihak pengusaha menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan sektor-sektor strategis, seperti transportasi dan pertambangan. Mereka menghimbau agar kebijakan yang diambil memperhatikan kondisi nyata di lapangan dan melibatkan suara pelaku usaha dalam proses penyusunannya.

Kepentingan untuk melindungi pekerja dan mendorong pengembangan industri tidak bisa saling dipisahkan, menurut para pelaku usaha. Oleh karena itu, mereka berharap agar RUU yang sedang dibahas tidak hanya fokus pada satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kebutuhan industri.

Penutupan dialog ini diharapkan bisa membuka ruang bagi kebijakan yang lebih konstruktif dan saling menguntungkan di masa mendatang.

Exit mobile version