Syracusebroadband.org – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti pelimpahan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pelimpahan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena dilakukan di tengah proses penyelidikan yang belum selesai.
Zaenur menyatakan, pelimpahan perkara ini seharusnya dilakukan setelah penyelidikan di Polri sepenuhnya rampung. “Penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan di Kejaksaan. Ini adalah keputusan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan proses penyelidikan agar pelimpahan dapat dilakukan secara sah.
Dalam prinsip hukum, pelimpahan ke kejaksaan seharusnya terjadi setelah proses penyidikan selesai dan menyusul penerbitan P21. P21 merupakan istilah hukum yang menandakan bahwa penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Zaenur menambahkan, jika penyidikan sudah dinyatakan selesai dan berkas diserahkan kepada jaksa, maka kejaksaan berhak untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakpastian dalam proses ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi integritas penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, Pukat UGM berharap agar setiap langkah dalam proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
![Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Dinilai Tanpa Dasar Hukum | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/07/pukat-ugm-pelimpahan-perkara-febrie-ke-kejagung-tak-miliki-dasar-hukum-lgn.jpg)