Site icon syracusebroadband.org

MK Akan Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani

[original_title]

Syracusebroadband.org – Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi bahwa mereka akan menelusuri dugaan kepemilikan ijazah palsu Hakim MK, Arsul Sani. Tindakan ini menyusul laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang diadukan ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025. Aliansi tersebut mengklaim bahwa ijazah Doktor yang dimiliki Arsul Sani diduga tidak sah, yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi.

Kepala Biro Humas dan Protokoler MK, Pan Mohamad Fais Kusuma Wijaya, menyampaikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menangani isu ini secara serius. “Kami akan melakukan penelusuran informasi dengan cermat jika muncul pertanyaan baru yang menyangkut kode etik hakim konstitusi,” ujarnya saat dihubungi pada 17 November 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap Arsul Sani sudah dilakukan saat pencalonan dan terbukti memenuhi semua persyaratan administratif yang berlaku. Meskipun demikian, MK tetap berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut tentang dugaan ini, termasuk meminta keterangan dari Arsul Sani.

Adanya laporan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki citra MK sebagai lembaga yang mengawal konstitusi. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga integritas MK. “Kami merasa sangat penting untuk memperjelas status hukum dari hakim yang diduga menggunakan ijazah palsu, agar kepercayaan publik tidak terusik,” ujarnya.

Tindakan penelusuran ini akan menjadi langkah penting bagi MK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga reputasi lembaga di mata publik.

Exit mobile version