Site icon syracusebroadband.org

Miris Muncul Saat Usaha Praperadilan Sedang Berlangsung

[original_title]

Syracusebroadband.org – Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gafur menyampaikan keprihatinannya dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menurutnya, penerbitan SEMA tersebut terjadi beberapa hari sebelum putusan praperadilan oleh Hakim Tifa. Gafur mengungkapkan bahwa SEMA seharusnya berfungsi sebagai pedoman teknis administratif bagi hakim, namun ia menilai SEMA tersebut malah menambah norma baru yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menekankan bahwa langkah ini dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Gafur berharap agar kebijakan hukum yang ada dapat dilaksanakan dengan transparansi dan tidak mengaburkan proses keadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut nama besar mantan presiden. Gafur berkomitmen untuk melanjutkan upaya hukum kliennya dan menegaskan pentingnya kejelasan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, Gafur mengajak masyarakat untuk mendorong keadilan dan integritas dalam sistem hukum, serta memastikan bahwa setiap orang dianugerahi hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pun menjadi sorotan penting dalam konteks hukum Indonesia saat ini.

Exit mobile version