Syracusebroadband.org – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google karena kedua perusahaan tersebut belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Tindakan ini diambil setelah pemerintah mendapati bahwa layanan media sosial yang dikelola oleh kedua perusahaan, seperti Threads, Facebook, Instagram, dan Youtube, belum memenuhi semua kewajiban yang diatur oleh peraturan tersebut.
Dalam surat panggilan tersebut, yang dikirim pada tanggal baru-baru ini, Meutya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan guna memastikan perlindungan dan keamanan pengguna media sosial di Indonesia. Selain Meta dan Google, pemerintah juga mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, yang diketahui belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas.
Ketidakpatuhan ini diidentifikasi sebagai potensi risiko bagi pengguna media sosial, mengingat berbagai masalah yang timbul dari konten yang tidak sesuai. Meutya menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman dan berperilaku baik di tanah air.
Pemerintah berharap agar semua platform media sosial dapat bekerja sama dan memenuhi ketentuan yang ada demi kepentingan masyarakat luas. Konsekuensi lebih lanjut, termasuk tindakan hukum, mungkin diambil jika perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban mereka dalam waktu dekat. Dengan demikian, pemeriksaan yang lebih ketat terhadap platform digital diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang lebih baik ke depan.
![Menkominfo Panggil Meta dan Google Terkait PP Tunas | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/03/MENKOMDIGI-PANGGIL-META-DAN-GOOGLE-YANG-BELUM-PENUHI-PP-TUNAS.jpg)