Syracusebroadband.org – Empat dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima sejumlah Rp32,2 miliar sebagai commitment fee terkait pengelolaan dana tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Kusnadi memperoleh jatah dana pokok pikiran (pokir) sebesar Rp398,7 miliar antara tahun 2019 hingga 2022. Tidak hanya itu, Kusnadi juga menunjuk Hasanuddin, seorang anggota DPRD Jatim untuk periode 2024-2029, serta pihak swasta dari Kabupaten Gresik, dan Jodi Pradana Putra yang mewakili Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan pengelolaan dana pokmas.
Asep menjelaskan bahwa masing-masing koordinator lapangan diminta untuk membuat proposal permohonan dana hibah dan mengatur segala sesuatunya, termasuk jenis pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta ketidakpatuhan dalam penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Proses penahanan ini adalah bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, terutama di sektor penggunaan dana hibah. Pihak KPK menjanjikan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencari keadilan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana publik.
![Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Kasus Rp32,2 Miliar | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2025/10/kasus-dana-hibah-mantan-ketua-dprd-jatim-diduga-kecipratan-rp322-miliar-nck.jpg)