Syracusebroadband.org – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, mulai Senin. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM, sebuah syarat legal yang penting bagi pengemudi. Layanan ini dioperasikan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima titik gerai SIM Keliling telah ditentukan, yakni di lobi depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, lobi utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan, lobi Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Calon pemohon diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mengunjungi lokasi, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang juga masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, bahkan sehari, diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada. Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban legal berkendara dengan lebih mudah dan efisien di tengah kesibukan kota.
![Lima Lokasi SIM Keliling Tersedia pada Hari Senin | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/08/Batas-Akhir-Dispensasi-Perpanjangan-SIM-31082020-gp-4.jpg)