Syracusebroadband.org – Kritik terhadap lambannya pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari. Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba, regulasi tersebut seharusnya diterbitkan dalam jangka waktu enam bulan setelah undang-undang disahkan, yang terjadi pada 19 Maret 2025.
“Sampai saat ini, pemerintah telah melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Ini merupakan kelalaian yang tidak seharusnya dibiarkan,” ucapnya di Jakarta, pada Minggu (5/10/2025). Ratna menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh, padahal sektor tersebut memiliki peranan vital bagi perekonomian nasional serta penegakan kedaulatan negara.
Menurut Ratna, keberagaman sumber daya minerba Indonesia harus dikelola secara optimal guna memperkuat kepentingan rakyat, bukan sekadar untuk keuntungan asing. “Tanpa adanya peraturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tambahnya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh regulasi yang diperlukan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan arah kebijakan serta tata kelola sektor minerba berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Ratna berharap bahwa pemerintah dapat lebih serius dalam menangani persoalan ini, sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing dalam pengelolaan sumber daya alam.
![Legislator PKB Soroti Keterlambatan PP dari UU Minerba | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2025/10/legislator-pkb-kritisi-lambannya-pp-turunan-uu-minerba-lll.jpg)