Site icon syracusebroadband.org

Kronologi Penganiayaan Pria Tegur Permainan Drum di Jakbar

[original_title]

Syracusebroadband.org – Polda Metro Jaya mengungkapkan kejadian penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial D di Jakarta Barat, yang terjadi setelah D menegur pria berinisial MPSC terkait suara drum yang mengganggu. Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, insiden ini bermula ketika korban merasa terganggu oleh suara drum yang dimainkan MPSC dari siang hingga malam hari.

Setelah menegur, D menjadi korban penganiayaan, termasuk dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat, dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Budi juga menyebutkan bahwa korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Graha Kedoya sebagai bagian dari proses hukum.

MPSC dilaporkan berdasarkan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan. Di sisi lain, MPSC juga membuat laporan mengenai ancaman yang diterimanya, menyatakan bahwa terdapat ancaman pengrusakan jika ia tidak menghentikan permainan drum yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Budi mengungkapkan bahwa kepolisian akan menerima laporan dari semua warga negara tanpa membedakan, asalkan memenuhi unsur pidana dan terdapat alat bukti serta saksi yang mendukung. Video yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik D dianiaya oleh MPSC, yang memperlihatkan situasi tegang saat peristiwa tersebut terjadi.

Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dalam mendiskusikan ketidaknyamanan di lingkungan, serta proses hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

Exit mobile version