Syracusebroadband.org – Kasus korupsi digitalisasi SPBU yang melibatkan Pertamina memunculkan isu serius di kalangan lembaga penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan tiga tersangka terkait pengadaan proyek tersebut yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom periode 2017-2019, Weriza sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation PT. Telkom dari 2012 hingga 2020, serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom dan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, masalah ini berawal dari penandatanganan Head of Agreement tentang digitalisasi SPBU yang mencantumkan nilai proyek sebesar Rp3,6 triliun. Kesepakatan itu ditandatangani antara PT Pertamina dan PT Telkom oleh Mas’ud Khamid, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Retail Pertamina.
Proyek digitalisasi ini mempunyai tujuan penting, yakni untuk meningkatkan pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU secara real-time dan memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan dengan tepat. Program ini mencakup pengadaan Electronic Data Capture (EDC) yang mendukung transaksi pembayaran non-tunai, serta Automatic Tank Gauge (ATG) yang digunakan untuk pengukuran volume BBM secara otomatis.
KPK berharap melalui langkah ini, mereka dapat mengungkap pelanggaran yang terjadi dan menegakkan hukum secara adil terkait proyek yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi distribusi BBM di Indonesia.
![KPK Ungkap Detail Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/08/kpk-beberkan-konstruksi-kasus-korupsi-digitalisasi-spbu-rih.jpg)