Site icon syracusebroadband.org

KPK Sita Empat Aset Tersangka TKA yang Disamarkan dalam Kasus Ini

kpk

20 Agustus 2025  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penyitaan terhadap empat aset milik Haryanto (HY), tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan aset ini berlangsung pada pekan lalu, antara 11 hingga 17 Agustus 2025, dan mencakup properti yang dinyatakan atas nama anggota keluarga serta kerabat dari tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi, satu bidang tanah dengan tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi, serta dua bidang tanah yang totalnya mencapai 1.336 meter persegi. Semua aset tersebut berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses penyitaan ini bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam tahap penyidikan serta menjadi langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut. Sebelum penyitaan aset, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus ini pada 5 Juni 2025. Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Suhartono, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni, di antara lainnya.

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai praktik-praktik yang merugikan negara dan upaya-upaya untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Exit mobile version