Syracusebroadband.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pengelolaan potongan insentif melalui koperasi pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa perhatian mereka terfokus pada lima saksi yang diperiksa pada Selasa (20/10).
Kelima saksi tersebut adalah sejumlah pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, termasuk NAW yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan SES sebagai Bendahara Pengeluaran. KPK mendalami pemahaman mereka terkait pengelolaan dana insentif yang diduga melibatkan koperasi pegawai.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa terdapat kemungkinan uang dari koperasi tersebut digunakan untuk memberi imbalan kepada pihak-pihak tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Penyidik akan terus mengembangkan informasi ini,” katanya.
Sebelumnya, tersebar kabar mengenai operasi tangkap tangan yang konon dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026, tetapi KPK membantah hal tersebut. Meskipun demikian, mereka mengakui bahwa dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi ini, sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp1,5 miliar, telah diamankan.
Penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyelidiki pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah. Selain itu, KPK juga berupaya mengungkap dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penggeledahan di sejumlah instansi terkait turut dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi.
![Koperasi Diduga Tempat Pengelolaan Insentif Pemkab Bogor | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_8842.jpg)