Syracusebroadband.org – Pemerintah Indonesia mengumumkan pemangkasan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari, melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan pentingnya tetap ada pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini, agar tidak mengurangi kesempatan kerja untuk tenaga lokal, terutama pada posisi yang kompetensinya telah tersedia di dalam negeri.
Rizal menyatakan, “Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik,” saat dihubungi pada hari Sabtu. Ia memperingatkan bahwa meskipun kemudahan izin untuk TKA penting untuk kepastian investasi, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengarah pada pelonggaran pasar kerja.
Ia menuturkan, kehadiran TKA harus benar-benar di sektor-sektor yang mengalami kesenjangan keterampilan, seperti teknologi tinggi, digital, dan engineering. Rizal juga menyoroti pentingnya transfer keahlian yang terukur, dengan setiap TKA mendapatkan pendampingan lokal dan target kompetensi yang jelas.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, pada Rabu (9/9), mengungkapkan bahwa penyederhanaan proses perizinan akan memberikan kepastian kepada investor tentang waktu penyelesaian izin. Kesepakatan terkait integrasi sistem perizinan ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan Bersama antara beberapa kementerian terkait.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sistem OSS dapat terintegrasi dengan baik dengan sistem lainnya, yang akan mempermudah pihak investor dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sesuai di Indonesia. Pencapaian ini bertujuan meningkatkan investasi sembari tetap melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
![Kemudahan Izin TKA Harus Jaga Peluang Kerja untuk Lokal | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260402-WA0009.jpg)