Site icon syracusebroadband.org

Kemkomdigi Siapkan Aturan Label untuk Konten AI

[original_title]

Syracusebroadband.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang Peraturan Menteri (Permen) yang akan mewajibkan semua konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) generatif untuk mencantumkan label. Rencana ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin lalu.

Edwin menyatakan bahwa peraturan ini merupakan pelengkap dari dua Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, yang bertujuan untuk memfasilitasi adopsi teknologi AI di Indonesia. Dalam peraturan baru tersebut, diharuskan adanya penandaan spesifik pada konten buatan AI yang dipublikasikan di platform digital, termasuk media sosial. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, konten berisiko untuk dihapus oleh pihak berwenang.

Selain itu, Kemkomdigi sedang mempersiapkan dua rancangan Perpres, yaitu mengenai Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI. Dalam Peta Jalan AI Nasional, terdapat sepuluh sektor prioritas yang akan didorong untuk mengadopsi teknologi AI, termasuk sektor ketahanan pangan, perumahan, dan logistik.

Edwin juga menekankan perlunya pembentukan gugus tugas yang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi-strategi yang telah ditetapkan. Perpres ini juga akan menetapkan standar etika bagi pengguna, pelaku industri, dan regulator. Hal ini penting karena setiap negara menghadapi risiko yang berbeda terkait penerapan AI, termasuk di Indonesia yang harus mengatasi isu kesenjangan sosial dan kebocoran data. Para pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini demi menjaga keamanan dan perlindungan data.

Exit mobile version