Syracusebroadband.org – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan regulasi impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang bertujuan mendukung program swasembada pangan. Regulasi ini diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan domestik serta melindungi harga produsen lokal. Pengaturan ini mencakup sejumlah komoditas, termasuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, serta buah pir. Para importir diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag yang berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Proses perumusan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah yang telah diubah terkait kebijakan impor. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Andri Gilang Nugraha, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas harga, mendorong produktivitas petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Gilang menyebutkan bahwa penurunan minat petani dalam menanam komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas. Oleh karena itu, regulasi yang baru ini diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan sektor industri dan kepentingan produsen dalam negeri.
Importir juga diharuskan melengkapi berkas dokumen yang diperlukan saat melakukan impor, seperti neraca komoditas untuk beras pakan dan bukti penguasaan gudang berpendingin untuk buah pir. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ketahanan pangan Indonesia.
![Kemendag Keluarkan Aturan Baru untuk Pembatasan Impor Pertanian | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG_7296.jpeg)