Syracusebroadband.org – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penutupan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, setelah terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, terhadap puluhan santriwati. Penutupan ini diharapkan dapat melindungi santri sekaligus mencegah kasus serupa di masa depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, suasana di padepokan terlihat sepi, dengan 350 santri telah dipulangkan. Namun, masih ada 38 santri yang tetap tinggal untuk menuntut ilmu di madrasah, serta dua santri dari luar daerah yang dititipkan di rumah guru. Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, menegaskan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan termasuk pondok pesantren resmi.
Kemenag berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk penutupan, dengan alasan bahwa lembaga tanpa izin menyulitkan pengawasan mereka. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyatakan bahwa Pemkab telah berkoordinasi dengan Polres dan DPRD untuk menangani dampak sosial dan psikologis bagi para santri. Mereka juga telah menyiapkan skema relokasi agar pendidikan santri tetap terjaga.
Lebih lanjut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, dan tenaga medis siap memberikan pendampingan psikologis kepada santri, khususnya yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, dan Kemenag bersama Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk memastikan pendidikan para santri tetap berjalan meskipun lembaga tersebut terancam ditutup permanen.
![Kemenag Minta Tutup Padepokan Padang Ati, Santri Direlokasi | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/05/1780024374_a37d8958ec7a6f1459c7.jpg)