Site icon syracusebroadband.org

Kekerasan Terhadap Andrie Yunus: Intimidasi Sikap Kritis

[original_title]

Syracusebroadband.org – Peristiwa kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus dianggap sebagai tindak teror dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa perlakuan tersebut merupakan ancaman terhadap seluruh pembela HAM, termasuk perempuan yang aktif dalam advokasi hak-hak perempuan.

Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap prinsip-prinsip konstitusi dan regulasi perlindungan hak. Aktivis Andrie Yunus, yang dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS, mengalami serangan air keras setelah merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengenai isu militerisme dan peninjauan kembali Undang-Undang TNI. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (12/3) menjelang tengah malam di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, ketika dua pelaku mendekati dan menyiramkan air keras pada korban.

Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar pada 24 persen tubuhnya, serta gangguan pada bagian mata. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. Komnas Perempuan, melalui anggota Rr Sri Agustini, mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sri Agustini menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku, mengingat bahwa serangan terhadap aktivis HAM merupakan pelanggaran hukum serius.

Insiden ini menunjukkan potensi ancaman bagi aktivis hak asasi manusia di Indonesia, yang sering kali berhadapan dengan risiko intimidasi dan kekerasan. Komisi berharap agar segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM dapat diusut tuntas dan diberantas.

Exit mobile version