Site icon syracusebroadband.org

Kejagung Ajukan Ekstradisi Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan ke LN

Kejagung Ajukan Ekstradisi Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan ke LN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan untuk periode 2019-2022. Permohonan ekstradisi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan informasi bahwa Tan saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Australia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi telah dimulai, meskipun ia tidak merinci negara yang dituju. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebelumnya mengonfirmasi keberadaan Tan di Australia. “Sudah diajukan ekstradisi,” ujar Febrie ketika dikonfirmasi pada Senin (21/7).

Dalam kasus ini, Selain Tan, terdapat tiga tersangka lain, termasuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur SMP dan SD pada Kemendikbudristek, serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi. Investigasi Kejagung menunjukkan bahwa kerugian negara akibat pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan dapat mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini dihasilkan dari mark-up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun dan kerugian terkait item perangkat lunak sebesar Rp480 miliar.

Program tersebut bertujuan untuk menyediakan 1,2 juta laptop bagi sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T) dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, penggunaan sistem operasi yang kurang tepat, yaitu Chrome, dinilai tidak efektif mengingat kurangnya akses internet di wilayah-wilayah tersebut. Investigasi masih berlangsung, dengan kejaksaan terus menelusuri jejak para tersangka.

Exit mobile version