Syracusebroadband.org – Beragam berita hukum muncul di Jakarta pada Minggu (21/9), termasuk penangkapan dua kakek yang diduga melakukan pencabulan anak di Bogor. Kedua pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor di rumah masing-masing pada Sabtu (20/9). Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa kedua kakek tersebut terlibat dalam kejahatan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, di Makassar, petugas kepolisian masih menyelidiki kebakaran yang melanda pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 pada Sabtu malam. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu anak tewas dan menghancurkan delapan unit rumah. Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menyatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyidikan.
Di Riau, Direktorat Narkotika Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan total satu kilogram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
Di bidang kepolisian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengingatkan Polisi Militer agar mematuhi aturan penggunaan sirene dan strobo menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan untuk tugas kepolisian seperti patroli dan pengaturan lalu lintas, meskipun ada pembekuan sementara untuk kegiatan pengawalan tertentu.
Kejadian-kejadian ini mencerminkan dinamika dan tantangan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat serta aparat kepolisian di Indonesia.
![Kakek Cabul di Bogor Ditangkap dengan Sirene dan Strobo | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2025/09/1002630860.jpg)