Site icon syracusebroadband.org

Jaksa Dituduh Terima Arahan Dalam Kasus Tersebut

[original_title]

Syracusebroadband.org – Pengembalian berkas penyidikan terhadap Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma terkait kasus dugaan fitnah tudingan ijazah palsu Joko Widodo menjadi sorotan publik. Berkas tersebut, yang telah dikembalikan dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya, mencerminkan suatu prosedur yang dinilai wajar dalam penanganan kasus hukum.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dalam proses penyidikan merupakan hal yang umum. Dia menekankan, jika berkas langsung diterima oleh jaksa, risiko munculnya tuduhan bahwa jaksa telah didikte akan rentan terjadi. “Itu biasa normal. Kalaupun jaksa langsung menerima, mereka mungkin akan dituduh didikte,” ungkapnya dalam program Interupsi di Inews TV, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kasus ini berfokus pada dugaan fitnah yang menyangkut kredibilitas ijazah Presiden Joko Widodo, dan berpotensi menimbulkan dampak besar, baik secara politik maupun hukum. Roy Suryo dan rekan-rekannya telah meminta salinan dari 709 dokumen yang terkait dengan penyidikan tersebut, menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi kasus yang tengah berjalan.

Pengembalian berkas ini, menurut Sutadi, justru memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum melanjutkan proses hukum yang ada. Para ahli hukum biasanya menilai bahwa semua langkah yang diambil dalam suatu kasus harus transparan untuk menghindari prasangka di masa mendatang.

Dengan situasi ini, publik akan terus mengawasi perkembangan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan, sembari berharap bahwa setiap proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version