Syracusebroadband.org – Harga emas Antam tetap stabil pada Kamis, dengan nilai yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta menunjukkan angka Rp2.839.000 per gram untuk penjualan. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp2.656.000 per gram. Informasi ini disampaikan pada pukul 09.10 WIB.
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu, dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar. Transaksi untuk penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas, dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Mengacu pada peraturan tersebut, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk untuk nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk wajib pajak non-NPWP. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemegang emas.
Di sisi lain, harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam terdiri dari berbagai ukuran, di antaranya: 0,5 gram seharga Rp1.469.500, 1 gram Rp2.839.000, dan 10 gram Rp27.885.000. Penjualan emas batangan juga dikenakan pajak pembelian PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi yang sah.
Penetapan harga dan pajak ini menunjukkan ketentuan yang diikuti dalam perdagangan emas di Indonesia, menjadikannya sebagai informasi penting bagi para investor dan penggemar logam mulia.
![Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,839 Juta per Gram | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/05/harga-emas-antam-turun-2762214.jpg)