Syracusebroadband.org – Penambahan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi 26 orang dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap anggaran negara dan pengelolaan lembaga. Hak keuangan yang diterima oleh masing-masing anggota Wantimpres juga menjadi sorotan, terutama dalam konteks efisiensi belanja publik di tengah pengetatan fiskal yang diterapkan pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, diatur bahwa setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Hal ini berarti, anggaran yang dihabiskan untuk 26 anggota tersebut dapat mencapai Rp23,868 miliar per tahun, belum termasuk fasilitas kelembagaan lainnya. Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyatakan bahwa penambahan anggota ini membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai urgensinya serta manfaat yang akan diberikan kepada negara.
Achmad menggarisbawahi bahwa setiap peningkatan jumlah anggota harus disertai dengan pertanggungjawaban terkait belanja rutin dan fasilitas yang diperlukan. Ia mempertanyakan manfaat konkret dari penambahan kursi ini, mengingat tanggung jawab dan beban fiskal yang ditimbulkannya. Efisiensi anggaran, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten, termasuk di lembaga yang berada di bawah kepresidenan.
Dalam konteks pelayanan publik, ia menekankan pentingnya penambahan sumber daya manusia, seperti guru dan tenaga kesehatan, dilakukan berdasarkan kebutuhan yang terukur. Pertanyaan yang muncul adalah apakah setiap tambahan jabatan, terutama di Wantimpres, sepadan dengan manfaat yang bisa diukur dan jika tidak, harus dihindari agar tidak menjadi beban bagi anggaran negara.
![Gaji Wantimpres Capai Rp76,5 Juta per Bulan dari APBN | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/10/gaji-wantimpres-tembus-rp765-juta-per-orang-diambil-dari-apbn-eaj.jpeg)