Site icon syracusebroadband.org

Gaji Rp10 Juta Tanpa PPh 21 Menjadi Sorotan Publik

[original_title]

Syracusebroadband.org – Kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2026 telah menarik perhatian masyarakat. Kebijakan ini muncul di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak pekerja dan diharapkan dapat meringankan beban mereka. Namun, setelah ditelusuri, kebijakan ini ternyata hanya berlaku bagi pegawai di lima sektor industri tertentu, yakni alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, yang berlaku selama satu tahun. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor-sektor strategis, pembatasan ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai keadilan distribusi insentif. Kebijakan ini hanya menyasar lapangan kerja yang terpilih, sementara banyak pekerja dari sektor lainnya yang juga berpenghasilan di bawah Rp10 juta merasa terabaikan.

Pemerintah memilih sektor-sektor tersebut karena dianggap memiliki kontribusi besar terhadap lapangan kerja dan menghadapi tantangan berat akibat persaingan dan biaya produksi. Namun, keputusan ini berpotensi menciptakan ketidakpuasan di kalangan pekerja yang tidak termasuk dalam cakupan kebijakan, mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi tidak mengenal batas sektor.

Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembebasan PPh 21 ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Meski begitu, penting untuk membangun komunikasi yang lebih transparan dan inklusif mengenai kebijakan tersebut agar dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap keputusan pemerintah. Tanpa penjelasan yang jelas dan kebijakan lanjutan, insentif ini mungkin hanya menjadi solusi jangka pendek.

Exit mobile version