Site icon syracusebroadband.org

Empat Negara Dapat Bebas Parkir DHE SDA dari Himbara

[original_title]

Syracusebroadband.org – Pemerintah Indonesia telah resmi menambah daftar negara tujuan ekspor yang tidak lagi diwajibkan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan bertujuan untuk mendorong perdagangan luar negeri dengan lebih fleksibel.

Penambahan negara ini dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang mencakup pelonggaran aturan sebelumnya hanya untuk Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Ada empat negara, namun detail lengkapnya akan diumumkan oleh Pak Airlangga.”

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengonfirmasi bahwa China termasuk dalam daftar negara yang telah diberi pengecualian. Alasan untuk pembebasan kewajiban DHE bagi ekspor ke China mencakup alasan strategis, termasuk adanya perjanjian bilateral dan multilateral yang telah ditandatangani sebelumnya, serta nilai investasi yang signifikan antara kedua negara.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan volume ekspor dan memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra. Penambahan negara penerima pengecualian ini juga diharapkan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Rapat koordinasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar internasional dan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi mitra dagang. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Exit mobile version