Syracusebroadband.org – Dua pria berinisial J (33) dan AR (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatra Barat, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman pada 19 Juli 2026.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang khawatir terhadap meningkatnya aktivitas narkotika di daerah tersebut. Informasi tersebut diteruskan kepada tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Fahrul Roji, SH, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, tujuh paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan peraturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penindakan ini dilakukan dalam upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang marak di wilayah Pasaman.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan perang terhadap narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
![Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polres Pasaman | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/07/1784734633_4b3da00f60b22b23a4a3.jpg)