Syracusebroadband.org – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh pengusaha kepada karyawan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis lalu, di mana ia menekankan pentingnya pembayaran THR agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut secara optimal.
Ujang menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional. “Perhitungan THR untuk yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan adalah sesuai masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah,” ujarnya. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan satu bulan gaji.
Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 5379/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2026. Ujang mengimbau agar perusahaan membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR yang terletak di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Posko ini beroperasi selama jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain itu, pekerja juga dapat mengadukan masalah THR secara daring melalui situs resmi yang disediakan.
Ujang berharap para pekerja tidak ragu untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang.
![Disnaker Tangerang: Pembayaran THR Harus Sekaligus | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/03/Kadisnaker-Ujang-2.jpeg)