08 April 2026 – Suyudi Ario Seto menjadi sorotan dalam rapat kerja pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., meminta agar kewenangan lembaganya tetap ditulis tegas dalam draf aturan baru agar tidak muncul celah hukum dalam penanganan perkara narkotika. Isu itu mengemuka di tengah pembahasan revisi regulasi yang dinilai akan menentukan arah penegakan hukum narkotika ke depan.
Suyudi menilai draf RUU yang diselaraskan dengan KUHAP baru justru menghapus penyebutan BNN secara eksplisit. Menurut dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan ambiguitas kelembagaan dan melemahkan peran BNN dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, jika identitas BNN direduksi dalam undang-undang, kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan bisa ikut terdampak.
Dalam paparannya, Suyudi juga meminta agar BNN tetap diatur sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan, baik melalui unsur Polri yang bertugas di BNN maupun penyidik pegawai negeri sipil. BNN, kata dia, tetap akan menjalankan mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku, namun kepastian kewenangan harus ditulis jelas di dalam undang-undang.
Selain soal nomenklatur, BNN mengusulkan penguatan teknik penyelidikan khusus sejak tahap penyelidikan, termasuk penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Lembaga itu juga mendorong pembaruan aturan rehabilitasi agar pengguna narkotika yang masuk kategori korban lebih mudah diarahkan ke pemulihan, bukan semata pemidanaan.
Pembahasan ini menempatkan Suyudi Ario Seto sebagai salah satu suara penting dalam revisi RUU Narkotika. Usulan BNN kini menjadi bagian dari masukan yang akan dibahas lebih lanjut di DPR, terutama terkait batas kewenangan penyidik, pola penanganan pengguna, dan efektivitas pemberantasan narkotika di lapangan.
