Syracusebroadband.org – Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris bernama AR, seorang pria berusia 43 tahun asal Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Senin, 20 Juli. Penangkapan ini dilakukan di rumah AR, di mana sejumlah petugas bersenjata juga terlihat mengamankan lokasi.
Menurut keterangan AKP Carsono, Kepala Satreskrim Polres Ciamis, anggotanya memberikan dukungan dalam proses penangkapan dan pengamanan. Densus 88 melakukan penggeledahan di kediaman AR, yang bekerja sebagai tenaga penggiling padi, dan mengangkut berbagai barang bukti dalam proses tersebut.
Proses pemindahan terduga teroris ke Jakarta dilakukan dengan menggunakan empat kendaraan, tanpa ada perlawanan dari AR. Penggeledahan selama penangkapan berhasil menyita buku jihad berjudul “Akhir Zaman,” sebuah telepon genggam, serta ditemukan tulisan “kunci surga” di tembok rumahnya.
Carsono menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu Densus 88 dalam pengamanan, dan situasi selama penangkapan berlangsung aman tanpa gangguan. Ia menekankan bahwa penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan terduga, sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa AR dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Masyarakat di sekitar menyatakan bahwa AR lebih banyak menghabiskan waktu bekerja dan tidak terlihat berkomunikasi dengan intens dalam lingkungan sekitarnya. Penangkapan ini menunjukkan langkah tegas aparat dalam memberantas terorisme di Indonesia, terutama melihat konteks meningkatnya tindakan terhadap kelompok-kelompok ekstremis.
![Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rajadesa, Ciamis | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/07/1784623352_308811e707d9fc152751.jpg)