07 Agustus 2025 – Kebijakan peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang diusulkan oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, menuai penolakan dari masyarakat. Warga setempat merasa bahwa lonjakan tarif tersebut akan memberikan beban yang berat bagi mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
Rencana ini diumumkan dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah pada minggu lalu. Dalam pemaparannya, Bupati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang diyakini dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Meskipun demikian, banyak warga yang merasa keberatan dengan alasan bahwa tarif yang diusulkan terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan fasilitas yang didapat.
Menanggapi situasi ini, sejumlah organisasi masyarakat merencanakan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Mereka berencana untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dalam pernyataan resminya, koordinator demonstrasi menegaskan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan yang diterapkan lebih tepat sasaran serta memperhatikan kondisi ekonomi yang ada.
Dalam konteks ini, Bupati diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar suara mereka didengarkan, serta menciptakan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan terkait masalah pajak ini. Ke depannya, diharapkan adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan warga untuk menghindari ketidakpuasan yang lebih lanjut.
