Site icon syracusebroadband.org

Aspebindo Serukan Pengusaha Patuhi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

[original_title]

Syracusebroadband.org – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Fathul Nugroho, mendorong para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai peraturan pemerintah. Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Senin, seiring dengan terjadinya pembekuan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga kini, hanya 15 dari 190 perusahaan yang terpengaruh telah memenuhi kewajiban tersebut. Fathul menegaskan pentingnya kelangsungan industri dengan mematuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian ESDM, yang berkontribusi pada praktik korporasi yang baik. Dalam konteks ini, ia juga menjelaskan bahwa pemberian tenggat waktu bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban ini merupakan langkah penting dalam perbaikan menyeluruh sektor pertambangan.

Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang mengharuskan setiap IUP untuk menyediakan jaminan reklamasi sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Fathul menilai bahwa meskipun ada pembekuan IUP, dampaknya terhadap kinerja pertambangan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bersifat terbatas dan sementara, hingga kewajiban dipenuhi.

Sebagai tambahan, realisasi PNBP sektor minerba pada September 2025 telah mencapai 70 persen dari target, dengan produksi batu bara mencapai 509 juta ton atau 68 persen dari target total 739,7 juta ton. Fathul juga optimis bahwa permintaan batu bara Indonesia akan meningkat seiring memasuki musim dingin di negara-negara tujuan ekspor, sehingga diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri pertambangan.

Exit mobile version