Syracusebroadband.org – Kebijakan perpajakan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mendapat perhatian signifikan. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari usaha kecil, yang merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor ini.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban pelaku usaha kecil yang sering kali menghadapi tantangan berat dalam mengakses permodalan dan menjalankan bisnis. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sekitar 97 persen dari total angkatan kerja nasional. UMKM juga berkontribusi sebesar 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023, menandakan peran krusial mereka dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama saat krisis global melanda.
Di balik kebijakan ini, penghapusan pajak bagi usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dianggap penting untuk memberikan ruang bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnis mereka tanpa tekanan pajak di awal perjalanan. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang bertujuan mendukung formalitas dan produktivitas UMKM.
Namun, kendala masih mengancam keberhasilan sektor ini, seperti rendahnya tingkat literasi keuangan dan keterbatasan akses terhadap perbankan, yang baru mencapai 21,26 persen pada 2023. Oleh karena itu, selain dukungan finansial, diperlukan kebijakan yang dapat mengatasi hambatan struktural.
Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah berharap mampu mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih kuat dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.
![Afirmasi Kebijakan Penghapusan Pajak untuk UMKM Kecil | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2025/09/pemerintah-tidak-pungut-pajak-dari-usaha-kecil-2628712.jpg)