Syracusebroadband.org – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Belasan dari perusahaan tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran. Temuan ini disampaikan Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin, 24 Agustus.
Jumhur menjelaskan bahwa informasi mengenai perusahaan yang terlibat di Kalimantan ini merupakan hasil pembaruan data, sementara data dari Sumatra masih dalam proses pemutakhiran. Menurutnya, pelanggaran yang diduga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi individu dan perusahaan yang terlibat, yang akan ditangani melalui koordinasi dengan kepolisian.
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi administratif serta denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, pemerintah juga akan menghitung kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan akibat dari kebakaran yang terjadi. Jumhur menegaskan bahwa denda yang dapat ditanggung oleh perusahaan tidak hanya berupa sanksi, tetapi juga mencakup biaya pemulihan yang diperkirakan bisa mencapai jumlah signifikan.
Pemerintah berharap penerapan sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran karhutla dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, Jumhur juga menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak kabut asap akibat kebakaran, berupa vitamin kesehatan, masker, dan kebutuhan lainnya.
![42 Perusahaan di Kalimantan Diduga Pemicu Karhutla Benar | syracusebroadband.org [original_title]](https://syracusebroadband.org/wp-content/uploads/2026/08/1787565878_003dd63edd6015b8b9b3.jpg)