18 July 2025 – Pemerintah mencatat rokok ilegal dominasi 61 persen dari total barang ilegal yang beredar di Indonesia hingga Juni 2025, menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dan industri rokok legal.
Bea Cukai mencatat total penindakan barang ilegal mencapai Rp 3,9 triliun, di mana 61 persen di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai. Jumlah batang yang disita meningkat 38 persen dibanding periode sebelumnya, menunjukkan modus semakin masif.
Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai menerapkan sejumlah kebijakan. Pertama, memperketat kontrol jalur distribusi, terutama di daerah perbatasan. Kedua, peningkatan sanksi berupa administratif dan ultimum remedium untuk efek jera. Ketiga, intensifikasi operasi seperti “Operasi Gurita” yang mencakup patroli, penyitaan, dan penyidikan.
Langkah edukasi publik via sosio-kultural juga digalakkan, dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat lokal—khususnya di Jawa Timur. Edukasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran bahwa membeli rokok ilegal merugikan negara dan industri legal. Selain itu, pengawasan digital terhadap platform e‑commerce turut diperkuat untuk menutup celah distribusi online.
Kerugian yang dialami industri rokok legal cukup besar, karena rokok ilegal dijual jauh lebih murah tanpa membayar cukai. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu stabilitas pasar.
Pemerintah menegaskan penutupannya tak hanya melalui penghentian distribusi, melainkan juga edukasi publik dan pemantauan digital sebagai strategi berkelanjutan. Dengan penguatan pengawasan daerah, pengetatan jalur distribusi, dan pemberian sanksi tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin ditekan, sekaligus menjaga penerimaan cukai negara.
Dengan kombinasi strategi hukum, edukasi, dan digital, pemerintah optimistis mampu menurunkan angka penyelundupan dan memperkuat industri legal demi keberlangsungan fiskal dan ekonomi nasional.
