22 July 2025– Penurunan produksi minyak di Indonesia baru-baru ini menciptakan perhatian besar dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mulai 1 Agustus 2025, masyarakat yang memiliki sumur minyak akan diberi kesempatan untuk menjual hasil produksi mereka langsung kepada Pertamina. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai legalisasi pengeboran sumur minyak rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal.
Ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menandai langkah signifikan dalam pengelolaan sumur minyak. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 21 Juli 2025, deputi eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengungkapkan harapan bahwa sumur-sumur ini bisa memproduksi antara 10.000 hingga 15.000 barel per hari. Pihak SKK Migas optimis bahwa kontribusi sumur rakyat dapat membantu meningkatkan capaian lifting minyak nasional.
Bahlil menegaskan bahwa izin yang diberikan bukan untuk sumur minyak baru, tetapi hanya bagi sumur yang telah beroperasi meski dengan status ilegal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan produksi dari jalur penampung ilegal menjadi legal, sehingga hasil bisa dipasarkan secara resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, meskipun beberapa tantangan masih dihadapi. Bahlil mengingatkan bahwa meskipun terdapat harapan akan peningkatan produksi, pengelolaan yang tepat dan berkualitas masih menjadi fokus utama. Ini merupakan langkah untuk memperbaiki situasi produksi dan pemanfaatan sumber daya energi di Indonesia.
